Bagikan:

Pekerjakan Anak, Perusahaan dan Orangtua Bakal Kena Sanksi

KBR68H, Balikpapan

NUSANTARA

Sabtu, 02 Nov 2013 10:20 WIB

Pekerjakan Anak, Perusahaan dan Orangtua Bakal Kena Sanksi

Balikpapan Godok Raperda Perlindungan Anak

KBR68H, Balikpapan – Pemerintah Balikpapan bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur. Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Hartono mengatakan, sanksi tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak yang kini sedang digodok. Selain perusahaan, orang tua yang membiarkan anak di bawah umur bekerja juga akan dikenakan sanksi.

“Karena Balikpapan itu sudah kota layak anak, kalau kota layak anak itu perhatian secara khusus juga diberikan kepada anak, di antaranya itu ada larangan mempekerjakan anak di bawah umur, itu juga perlu makanya dibeberapa perusahaan perlu dilakukan penindakan jika mempekerjakan anak di bawah umur,” kata Hartono.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Hartono menargetkan Raperda Perlindungan anak itu akan disahkan awal tahun depan, sehingga 2015 sudah bisa diterapkan. Dia memperkirakan, ada ribuan anak di bawah umur yang putus sekolah dan terpaksa bekerja karena faktor ekonomi. Jumlah penduduk miskin di kota itu cukup tinggi, yakni mencapai 18 ribu jiwa.


Editor: Damar Fery Ardiyan

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending