KBR68H, Balikpapan – Pemerintah Balikpapan bakal memberikan sanksi kepada perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur. Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Hartono mengatakan, sanksi tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak yang kini sedang digodok. Selain perusahaan, orang tua yang membiarkan anak di bawah umur bekerja juga akan dikenakan sanksi.
“Karena Balikpapan itu sudah kota layak anak, kalau kota layak anak itu perhatian secara khusus juga diberikan kepada anak, di antaranya itu ada larangan mempekerjakan anak di bawah umur, itu juga perlu makanya dibeberapa perusahaan perlu dilakukan penindakan jika mempekerjakan anak di bawah umur,” kata Hartono.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Hartono menargetkan Raperda Perlindungan anak itu akan disahkan awal tahun depan, sehingga 2015 sudah bisa diterapkan. Dia memperkirakan, ada ribuan anak di bawah umur yang putus sekolah dan terpaksa bekerja karena faktor ekonomi. Jumlah penduduk miskin di kota itu cukup tinggi, yakni mencapai 18 ribu jiwa.
Editor: Damar Fery Ardiyan