KBR68H, Jakarta – Rencana Kepolisian DKI Jakarta yang akan mengizinkan pejabat negara melewati jalur busway Transjakarta menuai protes. Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengatakan, pejabat negara yang boleh menggunakan jalur busway seharusnya hanya Presiden dan Wakil Presiden. Itu sesuai dengan UU Protokoler. Sedangkan pejabat negara yang lain tidak termasuk dalam UU Protokoler sehingga harus tetap menggunakan jalur biasa.
“Di Singapura, yang termasuk dalam protokoler itu pejabat selevel Perdana Menteri. Kalau disini juga sudah ada aturannya yaitu hanya RI 1 dan RI 2 yang masuk dalam protokoler. Jadi tidak semua pejabat boleh menggunakan jalur busway. Malu dong sama rakyat. Mereka menggunakan mobil dinas dari pajak yang disumbangkan rakyat tetapi mereka tidak mau ikut merasakan macet,”kata Azas ketika dihubungi KBR68H melalui sambungan telepon, Rabu (6/11).
Menurut Azas, pejabat negara seharusnya punya rasa malu apabila menggunakan jalur busway. Kata dia, yang lebih mendesak untuk bisa menggunakan jalur tersebut seharusnya kendaraan transportasi gawat darurat seperti mobil ambulans yang membawa pasien, mobil pemadam kebakara atau mobil bantuan untuk korban bencana.
Kepolisian DKI Jakarta mengizinkan pejabat negara yang tengah bertugas menggunakan jalur Trans Jakarta. Namun, Juru Bicara Kepolisian Jakarta Rikwanto mengatakan, pejabat negara itu harus dalam kawalan polisi. Sementara pejabat yang tidak dalam kawalan polisi akan ditilang dan didenda sebesar Rp 1 juta atau Rp 500 ribu bagi pengendara sepeda motor.
Pejabat Negara Boleh Lewat Jalur Busway, Malu Dong Sama Rakyat
KBR68H, Jakarta

NUSANTARA
Rabu, 06 Nov 2013 08:45 WIB


pejabat negara, jalur busway, polisi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai