KBR68H, Jakarta - Kepolisian DKI Jakarta mengizinkan pejabat negara yang tengah bertugas menggunakan jalur Trans Jakarta. Namun, Juru Bicara Kepolisian Jakarta Rikwanto mengatakan, pejabat negara itu harus dalam kawalan polisi. Sementara pejabat yang tidak dalam kawalan polisi akan ditilang dan didenda sebesar Rp 1 juta atau Rp 500 ribu bagi pengendara sepeda motor.
"Kalau tidak ada kepentingannya ya sama ditindak. Kalau yang ada kepentingannya, yaitu dalam pengawalan polisi, dalam situasi kondisi tertentu. Ada di situ kepolisian, itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Tetapi kita juga sudah sepakati atau seminimal mungkin menggunakan jalur bus way untuk kepetingan yang sifatnya dinas dan lain-lain," ujar Rikwanto saat dihubungi KBR6H di Jakarta, Selasa (5/11).
Rikwanto menambahkan, hingga kini Pemerintah DKI Jakarta bersama Kepolisian dan Kejaksaan masih membahas aturan denda bagi pengendara yang masuk jalur Trans Jakarta. Pengendara motor yang masuk jalur Trans Jakarta bakal didenda sebesar Rp 500 ribu, sementara pengendara mobil sebesar Rp 1 juta.
Editor: Damar Fery Ardiyan