KBR68H, Banyuwangi - Empat lempeng prasasti kuno dari Banyuwangi Jawa Timur, diduga dijual oleh salah satu kolektor asal Bali seharga Rp 20 juta.
Kepala Balai Pelstarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Mojokerto, Aris Soviyani mengatakan, prasasti itu dijual di salah satu situs Internet. Untuk itu pihaknya sedang menelusuri dugaan penjualan empat lempeng prasasti dari Banyuwangi tersebut. Kata dia, BPCB juga bakal menguji keaslian prasasti itu bila sudah ditemukan.
“Kita itu akan menguji keaslian daripada prasasti itu sendiri. Karena teman-teman perlu tahu bahwa tidak semua temuan itu kadang-kadang asli. Jadi kita harus tes dulu di museum Trowulan untuk mengetahui kebenaran dari prasasti itu. Kalau benar itu asli kami bersedia itu membeli 20 juta. Nanti setelah kita beli kalau misalnya nanti Banyuwangi sudah mempunyai museum yang representatif kita akan serahkan ke pemerintah Banyuwangi untuk menempatkan benda-benda dari Banyuwangi yang kita punya,” kata Ari Soviyani.
Aris Soviyani menambahkan, sesui dengan Undang Undang tentang Cagar Budaya, seseorang yang menemukan benda bersejarah seharusnya melaporkan ke pemerintah setempat. Jika tidak melaporkanya terlebih lagi sampai menjual benda tersebut maka yang bersangkutan bisa terkena sanksi hukum.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banyuwangi, Muhammad Yanuar Bramuda mengakui, pengawasan terhadap benda cagar budaya masih sangat lemah. Pasalnya, Banyuwangi masih belum memiliki Perda Cagar Budaya. Dia berjanji pada 2014 Banyuwangi sudah memiliki Perda Cagar Budaya.
Editor: Antonius Eko