Bagikan:

KPU Kabupaten Kepulauan Sula Dinonaktifkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menonaktifkan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula.

NUSANTARA

Senin, 11 Nov 2013 23:25 WIB

KPU Kabupaten Kepulauan Sula Dinonaktifkan

KPU Kabupaten Kepulauan Sula Dinonaktifkan

KBR68H, Ternate – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menonaktifkan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula. Anggota KPU Maluku Utara, Sahrani Somadayo mengatakan penghentian itu sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab,  KPU Kabupaten Kepulauan Sula tidak mampu menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara di 8 kecamatan. Untuk itu, KPU Maluku Utara akan melakukan rekapitulasi 8 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula besok.

"12 Kecamatan sudah selesai, sisa 8 kecamatan, makanya kami ambil waktu besok, karena mala mini tidak mungkin, oleh karena itu kita skorsing biar besok kita selesaikan Kabupaten Kepualaun Sula, dan nantinya kita lanjutkan pleno tingkat provinsi,” jelasnya.

Sahrani Somadayo menambahkan, KPU Kabupaten Kepulauan Sula sebenarnya telah melaksanakan pleno tingkat Kabupaten. Namun, pleno di 8 kecamatan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keterlambatan pleno KPU Kabupaten Kepulauan Sula menyebabkan pleno di tingkat provinsi menjadi tertunda.  


Editor: Damar Fery Ardiyan

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending