KBR68H, Ternate – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menonaktifkan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula. Anggota KPU Maluku Utara, Sahrani Somadayo mengatakan penghentian itu sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, KPU Kabupaten Kepulauan Sula tidak mampu menyelesaikan pleno rekapitulasi penghitungan suara di 8 kecamatan. Untuk itu, KPU Maluku Utara akan melakukan rekapitulasi 8 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula besok.
"12 Kecamatan sudah selesai, sisa 8 kecamatan, makanya kami ambil waktu besok, karena mala mini tidak mungkin, oleh karena itu kita skorsing biar besok kita selesaikan Kabupaten Kepualaun Sula, dan nantinya kita lanjutkan pleno tingkat provinsi,” jelasnya.
Sahrani Somadayo menambahkan, KPU Kabupaten Kepulauan Sula sebenarnya telah melaksanakan pleno tingkat Kabupaten. Namun, pleno di 8 kecamatan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keterlambatan pleno KPU Kabupaten Kepulauan Sula menyebabkan pleno di tingkat provinsi menjadi tertunda.
Editor: Damar Fery Ardiyan