Bagikan:

KPAI: Sebut 35 Pelajar SMA Calon Bajingan, Ahok Diminta Menjaga Omongannya

KBR68H, Jakarta

NUSANTARA

Jumat, 15 Nov 2013 09:26 WIB

Author

Doddy Rosadi

KPAI: Sebut 35 Pelajar SMA Calon Bajingan, Ahok Diminta Menjaga Omongannya

ahok, pelajar SMA, calon banjingan, KPAI

KBR68H, Jakarta – Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) keberatan dengan perkataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut 35 siswa SMAN 45 sebagai calon bajingan. 35 siswa tersebut diberhentikan karena melakukan tindakan kriminal.

“Pertama ditolerir, kalau diulangi lagi berarti dia bukan pelajar lagi tapi calon bajingan. APBD itu hanya untuk anak belajar bukan calon bajingan,”kata Ahok di Balaikota, kemarin.

Ketua Satgas Perlindungan Anak KPAI M Ihsan mengaku terkejut dengan pernyataan Ahok tersebut. Menutut dia, tidak ada satu orang tua pun yang mau anaknya disebut sebagai calon bajingan.

“Masih banyak dasar hukum yang mengatakan bahwa semua anak berhak mendapat pendidikan dari APBD. APBD digunakan bukan sesuai kemauan Ahok atau Dinas pendidikan, tetapi mengacu pada UU. Permasalahan anak adalah tanggung jawab pemerintah pasal 22 negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak,”kata Ihsan dalam keterangan pers yang diterima KBR68H, Jumat (15/11).

Ihsan menambahkan,  Pasal 49 UUPA menyebutkan, "Negara, pemerintah, keluarga dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan". Selain itu,
UU 20/2003 Sisdiknas pasal 3 Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Kata dia, Pasal 4 ayat 3 pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Karena itu, Ihsan meminta  Ahok sebagai Wakil Gubernur harus dapat menjaga omongannya agar tidak terkesan pejabat tidak mengerti UU.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending