KBR68H, Jakarta - LSM antikorupsi KP2KKN Jawa Tengah mendesak Kejaksaan Tinggi setempat segera menahan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih. Rina telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan perumahan buruh Griya Lawu Asri (GLA). Aktivis KP2KKN, Eko Haryanto mengatakan, penahanan itu perlu dilakukan agar tersangka tidak berupaya menghilangkan barang bukti.
"Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami minta kepada Kejati agar tidak ada lagi hak keistimewaan. Karena itu harus ditahan. Kalau tidak ditahan, Rina Iriani kemungkinan bisa mempengaruhi para saksi, menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan segala macam. Karena banyak cerita soal ini termasuk mengulur-ulur untuk ditahan," ujarnya saat dihubungi KBR68H.
Proyek GLA yang didanai Kementerian Perumahan Rakyat ini bernilai Rp 18,4 miliar. Dari besaran proyek itu, Kejati menduga Rina memperkaya diri sebesar Rp 11,1 miliar. Dalam kasus ini, Kejati juga telah memvonis bersalah tiga orang lainnya. Mereka adalah Handoko Mulyono, Fransiska Riyana Sari dan Tony Iwan Haryono.
Editor: Damar Fery Ardiyan