KBR68H, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang (Kontras) Aceh menyiapkan rekomendasi terkait rancangan Qanun tentang Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh. Salah satu yang dikritisi adalah soal perincian pasal reparasi hak korban dalam Qanun tersebut.Koordinator Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari mengatakan, pihaknya berhasil menemukan 170an korban pelanggaran HAM di Aceh Utara.
"Korban mengkritisi pasal reparasi dalam Qanun itu belum bisa menjelaskan tentang hak hak reparasi korban, baik hak tentang pemulihan, baik tentang ketidakberulangan. Jadi korban meminta draft Qanun itu jelas memasukkan pasal pasal reparasi. Kedua untuk di pasal komisioner, pemilihan komisioner KKR mereka meminta ada uji publik. Kemudian juga reparasi mendesak yang paling dibutuhkan korban adalah pemulihan bagi trauma yang dialami bagi korban yang ada di Aceh," terang Destika kepada KBR68H, Jumat (22/11).
Destika Gilang Lestari menambahkan, korban juga meminta agar rancangan Qanun itu mengatur peranan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi para saksi dan korban. Kontras menargetkan, masukan dari korban pelanggaran HAM tahun 1989 - 2005 akan diserahkan pada 10 Desember mendatang atau sebelum Rapat Dengar Pendapat Umum digelar oleh DPR Aceh. Rencananya DPR Aceh akan mengesahkan Qanun yang merupakan amanat MoU Helsinki itu pada akhir tahun ini.
Editor: Damar Fery Ardiyan