KBR68H, Jakarta - Sekolah Menengah Pertama Negeri 67 Jakarta terancam dipaksa untuk membuka dokumen penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini menyusul putusan Komisi Informasi Publik KIP yang menyatakan anggaran BOS boleh diakses publik. Putusan ini telah diteruskan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Peneliti LSM anti-korupsi ICW, Siti Juliantari mengatakan, sekolah selalu enggan membuka dokumen tersebut.
"Kalau yang terkait keputusan informasi pusat, kemarin pengadilan negeri telah memberi himbauan ke SMP 67, kalau dalam waktu 1 minggu tidak memberikan akan diberikan peringatan ke dua, jika tidak dilakukan juga, maka Pengadilan Negeri Jaksel bisa mengambil secara paksa, dokumen yang kami minta," kata Tari kepada KBR68H
Peneliti LSM anti-korupsi ICW, Siti Juliantari,
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengirimkan surat perintah ke SMP Negeri 67 agar membuka data BOS. Hal ini setelah KIP menyatakan laporan pertanggungjawaban BOS dinyatakan sebagai informasi publik. Selain SMP Negeri 67, KIP memerintahkan sejumlah SMP Negeri di Jakarta wajib membuka laporannya.
KIP: SMP 67 Jakarta Wajib Buka Dokumen BOS
KBR68H, Jakarta - Sekolah Menengah Pertama Negeri 67 Jakarta terancam dipaksa untuk membuka dokumen penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

NUSANTARA
Minggu, 17 Nov 2013 10:28 WIB


BOS, KIP, SMP
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai