KBR68H, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPU Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad. Peringatan itu terkait pelanggaran kode etik pemilu yang dilakukan Andry. Ketua Majelis sidang DKPP, Nur Hidayat Sardini mengatakan, sanksi peringatan ini diberikan karena Andry sudah meralat dan meminta maaf di hadapan umum mengenai keberpihakannya kepada salah satu calon Gubernur Jawa Timur.
"DKPP menyimpulkan bahwa teradu terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu, bahwa teradu terbukti telah melakukan ralat dan meminta maaf secara terbuka. Dan bahwa DKPP harus memberikan sanksi sesuai kesalahan teradu. Memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap teradu atas nama saudara Andri Dewanto Ahmad selaku ketua KPU Jawa Timur," paparnya di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (7/11).
Sementara itu, Andry Dewanto Ahmad menerima sanksi peringatan yang dijatuhkan DKPP. Andry menilai, keputusan tersebut cukup adil, karena DKPP telah mempertimbangkan upaya permintaan maafnya ke hadapan publik.
Sebelumnya, Ketua KPU Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad diadukan oleh pihak kuasa hukum pasangan Cagub Karwo dan Saifullah Yusuf (Karsa) kepada DKPP. Andry dianggap menunjukkan keberpihakannya terhadap salah satu pasangan cagub, yakni Khofifah Indar Parawansa dengan menyebarkan pesan singkat yang menyebutkan cagub Khoffifah sebagai calon unggulan.
Editor: Damar Fery Ardiyan