KBR68H, Biak - Ketua Komisi Pemilihan Umum Biak Numfor, William Tiblola resmi dipecat karena melanggar kode etik.
William terbukti meloloskan salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati untuk ikut pemilukada, tanpa memenuhi syarat dukungan partai politik. Sekretaris KPU Biak Numfor, Henky Mandosir mengatakan, pemecatan mengikuti rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain Ketua KPU Biak Numfor, DKPP juga memecat Divisi Teknis KPU Biak Numfor, Sergius Wabiser karena pelanggaran serupa.
"Kemarin kita pertemuan, mereka dari Jakarta langsung ke Jayapura. Melaporkan hasil keputusan DKPP dan MK. Dengan keputusan itu KPU Propinsi mengambil keputusan pemberhentian 2 anggota. Yakni ketua dan devisi teknis," kata Henky Mandosir.
Sekretaris KPU Biak Numfor, Hengky Mandosir menambahkan, saat ini kedua komisioner itu segera diganti untuk mempercepat penyelenggaraan pemilukada putaran kedua. Pilkada Biak Numfor putaran kedua digelar 5 Desember mendatang diikuti dua pasangan calon bupati/wakil bupati. Mereka adalah Pasangan Yesaya Sombuk/Thomas Ondy dan Pasangan Yotam Wakum/Mahasunu.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Ketua KPU Biak Dipecat!
KBR68H, Biak - Ketua Komisi Pemilihan Umum Biak Numfor, William Tiblola resmi dipecat karena melanggar kode etik.

NUSANTARA
Selasa, 19 Nov 2013 23:21 WIB


Ketua KPU Biak Dipecat, DKPP
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai