KBR68H,TTU - Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU) Robertus Nailiu resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kefamenanu karena terlibat kasus korupsi proyek perumahan bantuan sosial (Bansos) tahun 2008 senilai Rp5 miliar.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Didie Tru Haryadi, Robertus terlibat dalam kasus dana bansos ketika masih menjabat sebagai Direktur PT Wanini Perkasa. Perusahaan itu adalah salah satu yang mengerjakan poyek bansos tersebut.
“Yang bermasalah ketika yang bersangkutan menjabat sebagai direktur PT Wanini. Itu jauh sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai anggota DPRD dan Ketua DPRD TTU. Alasan penahanan subyektif dan obyektif dimana ancaman hukuman tersangka maksimalnya seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kami juga khawatir yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatannya,” jelas Didie.
Selain Ketua DPRD TTU Robertus Nailiu, pihak kejaksaan juga menahan kontraktor lain atas nama Nurdin Haji Rusman. Penahan dua tersangka ini menambah daftar tersangka yang ditahan kejaksaan menjadi 14 orang. Dua hari yang lalu, Kejari Kefamenanu TTU telah menahan 12 tersangka lainnya. Salah satunya Ketua Komisi A DPRD TTU , Eduardus Tanesib, yang saat itu sebagai konsultan pengawas. Kerugian negara dalam kasus korupsi perumahan Bansos tahun 2008 ini, mencapai satu milyar lebih.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Ketua DPRD TTU Ditahan Karena Korupsi Bansos
KBR68H,TTU - Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU) Robertus Nailiu resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kefamenanu karena terlibat kasus korupsi proyek perumahan bantuan sosial (Bansos) tahun 2008 senilai Rp5 miliar.

NUSANTARA
Sabtu, 30 Nov 2013 14:11 WIB


Ketua DPRD TTU Ditahan Karena Korupsi Bansos
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai