KBR68H, Jakarta - Pengamat perburuhan Andriko Otang menilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 yang diajukan Dewan Pengupahan akan mengurangi daya beli masyarakat dan mengganggu pertumbuhan ekonomi.
Angka upah tahun depan yang diajukan anggota dewan pengupahan dari pengusaha sebesar Rp 2,3 juta. Sedangkan angka dari Dinas Ketenagakerjaan Rp 2,4 juta.
Menurut Andriko, idealnya kenaikan upah tahun depan sebesar 50 persen. Ini menyusul naiknya sejumlah penaikkan harga kebutuhan pokok, bahan bakar minyak, dan listrik pada tahun ini.
"Dari sisi daya beli, itu justru malah menurun. Upahnya menurun. Sekitar 5 tahun lalu dengan Rp 10 ribu kita bisa beli beras 2 kg. Tapi sekarang dengan harga Rp 20 ribu hanya mampu beli 1 kilogram. Itu mempengaruhi keinginan pemerintah untuk memenuhi standar hidup layak buat buruh," kata Andriko Otang dalam program Sarapan Pagi KBR68H.
Kemarin Dewan Pengupahan DKI Jakarta dalam putusan rapatnya menetapkan dua rekomendasi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP). Anggota Dewan Pengupahan Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan rekomendasi pertama berasal dari unsur Pengusaha yaitu sekitar Rp 2,3 juta. Rekomendasi kedua dari Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta sebesar Rp 2,45 juta.
Kata dia, kedua angka rekomendasi akan diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk dipilih dan ditetapkan sebagai UMP 2014. Ia juga mengatakan, dalam rapat penetapan rekomendasi UMP itu, unsur buruh tidak hadir sehingga hasil rapat hanya diputuskan oleh dua unsur lainnya yaitu pengusaha dan Pemerintah.
Editor: Antonius Eko