KBR68H, Jakarta - LSM Centre for Orangutan Protection (COP) mendesak Kementerian Kehutanan menangkap pembunuh dan pemakan orangutan di Pontianak, Kalimantan Barat.
Juru Bicara COP Dani Indarto mengatakan, pembunuh orang utan tersebut bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Satwa Langka. Sebab orangutan sudah masuk dalam satwa yang hampir punah.
"Kalau dari kami sih mendorong Kementerian Kehutanan agar melakukan tindakan. Dalam ini memang kita juga harus melihat latar belakang kejadiannya. Ini bukan kebudayaan tapi sudah ada kebiasaan," ujar Dani saat dihubungi KBR68H di Jakarta, Selasa (5/11).
Juru Bicara LSP Perilindungan Orang Utan (COP) Dani Sidarta. Selasa (5/11) siang, dikabarkan orangutan dewasa tewas ditembak tiga warga Jalan Panca Bakti, Pontianak. Tiga warga pun memakan daging orangutan itu.
Editor: Antonius Eko