KBR68H, Surakarta - Kejaksaan Negeri Surakarta memeriksa puluhan saksi korupsi proyek Griya Lawu Asri yang menyeret Rina Iriani, Bupati Karanganyar. Kini, Rina telah ditetapkan sebagai tersangka proyek berbiaya Rp 18 miliar lebih. Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Yuyu Ayomsari mengatakan Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menggunakan dua ruangan di Kejari Surakarta. Menurut Yuyu, Kejari Surakarta hanya menjadi lokasi pemeriksaan saksi korupsi proyek Kemenpera berupa perumahan Griya Lawu Asri Karanganyar.
“Saya menerima surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa tengah yang pemeriksaan saksi atas nama tersangka kasus korupsi GLA, Bupati Karanganyar, hanya dipinjam tempat saja di sini, ya saya siapkan dibantu oleh Kasipidsus Kejari Surakarta. Hanya itu saja, kita siapkan dua ruangan dan akan dipakai selama minggu ini,” ujar Yuyu Ayomsari.
Dari pantauan KBR68H di Kejari Surakarta, ada 4 orang yang diperiksa tim Kejati Jawa tegah sebagai saksi kasus tersebut. Mereka adalah orang dekat Bupati Karanganyar yang pernah menjabat sebagai sekretaris pribadi, ajudan dan sebagainya. Saat jeda istirahat, orang dekat Bupati Karanganyar tersebut memilih bungkam ketika diwawancara para jurnalis.
Sebelumnya, Bupati Karanganyar, Rina Iriani ditetapkan sebagai tersangka korupsi Griya Lawu Asri. Proyek senilai Rp 18,4 miliar tersebut diduga kuat dikorupsi hingga Rp 11,1 miliar. Bekas suami Bupati Karanganyar, Toni Iwan Haryono beserta Fransiska Riyana Sari dan Handoko Mulyono telah mendekam di penjara terkait korupsi ini.
Editor: Damar Fery Ardiyan