KBR68H, Rembang - Kejaksaan Negeri Rembang mulai hari Senin (4/11) memanggil para penerima bantuan sosial (Bansos) dari anggaran pemerintah provinsi Jawa Tengah tahun 2010, karena diduga terjadi penyimpangan. Anggaran Bansos kala itu mencapai Rp 26 miliar.
Untuk kabupaten Rembang, jumlah penerimanya sebanyak 150 kelompok, tersebar di sejumlah kecamatan. Paling banyak berada di kecamatan Lasem, Bulu dan kecamatan Sarang. Mereka rata rata berasal dari kalangan pondok pesantren, mushola, takmir masjid dan pengurus Muslimat NU. Ada yang hanya menerima dana Bansos Rp 3,5 juta, untuk membeli rebana, tetapi jumlah paling besar sekira Rp 50 juta, untuk kegiatan fisik pembangunan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rembang, Ali Mukhtar mengatakan fokus pemeriksaan menitikberatkan apakah penerima benar benar memperoleh dana Bansos tersebut sesuai plafon anggaran, terjadi pemotongan atau tidak, atau bahkan penerimanya palsu alias fiktif. Sampai Senin siang, pihaknya baru menemukan satu kelompok penerima yang fiktif.
Kasus Bansos APBD Provinsi Jawa Tengah ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Menurut Ali Mukhtar, pihaknya sebatas membantu pemeriksaan saksi penerima bantuan. Kalau sudah selesai, baru dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi.
Waktu pemeriksaan dibatasi selama dua minggu. Karena jumlah saksinya cukup banyak, bisa saja penyidik akan minta tambahan waktu.
Editor: Antonius Eko
Sumber: Radio R2B Rembang