KBR68H, TTU - Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur menahan 12 dari 14 tersangka korupsi perumahan bantuan sosial (Bansos) pada 2008. Kepala Kejari Kefamenanu, Dedie Try Haryadi mengatakan, belasan tersangka akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang. Sementara, dua tersangka lain baru akan ditahan Jumat mendatang.
“Ini kan penahanan pertama para tersangka ditahan 20 hari ke depan. Setelah kita perpanjangan ke penuntut umum lagi. Dan Insya Allah setelah 40 hari sudah kita limpahkan ke penuntutan. (Ada dua orang yang tidak ditahan?) Ia karena pada saat yang bersangkutan kita tanya untuk pendampingan penasihat hukum, mereka menyatakan mau menunjuk penasihat hukum sendiri. Jadi kita agendakan untuk hari Jumat tanggal 29 November,” jelasnya.
Belasan tersangka korupsi perumahan bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Timor tengah Utara yang ditahan Kejaksaan antara lain, konsultan pengawas, panitia PHO dan panitia tender. Sementara dua tersangka yang baru akan ditahan Jumat mendatang adalah kontraktor pelaksana. Salah satunya adalah Ketua DPRD Timor Tengah Utara, Robertus Nailiu.
Dalam proyek pembangunan seratusan unit rumah Bansos lima tahun silam, negara dirugikan sebesar Rp 1,4 miliar. Kejaksaan menemukan penggelembungan harga dan banyak rumah yang dikerjakan asal jadi.
Editor: Damar Fery Ardiyan