KBR68H,Malang - Kejaksaan Negeri Malang mengumpulkan 12 saksi dan dokumen perkara dugaan korupsi marka jalan dan paku jalan senilai Rp 2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Malang Munasim mengatakan, penelusuran dugaan tersebut dilakukan mulai dari proses pengadaan barang hingga penggunaan anggaran. Menurut Munasim, penelusuran dilakukan untuk memastikan ada pelanggaran hukum dan dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
"Kalau penggunaan yang dimintai keterangan sampai SKPD, karena dia pengguna anggaran. Dari BPK, tim pengadaan. Belum ada yang mengarah ke situ, kalau terkait Wali Kota terkait perencanaan,” kata Munasim.
Kepala Kejaksaan Negeri Malang Munasim menduga perkara itu melibatkan pejabat Dinas Perhubungan. Pembangunan paku jalan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012.
Editor: Antonius Eko