KBR68H, Bantul - Kasus pernikahan di bawah umur di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, meningkat dari tahun lalu. Hingga Oktober, jumlah pernikahan di bawah umur yang tercatat di Kantor Kemenag Bantul mencapai 123 kasus.
Jumlah ini meningkat dari tahun lalu yang mencapai 108 kasus. Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Bantul, Sidik Pramono mengatakan untuk mencegah pernikahan di bawah umur. pihaknya telah berupaya secara intensif melakukan sosialisasi ke masyarakat.
“Namun karena pemahaman warga yang kurang maka pernikahan dini terus terjadi,” katanya.
Ia mencontohkan di sebuah keluarga ada anak yang hamil atau menghamili sebelum menikah karena pergaulan bebas, bagi sebagian orang saat ini dianggap sudah lumrah asalkan ada yang bertanggung jawab.
Editor: Antonius Eko
Sumber: radio Star Jogja