KBR68H,Bandung - Upah minimum di Kabupaten Karawang dinyatakan sebagai yang tertinggi di Jawa Barat yakni mencapai Rp 2.447.450 Sementara itu, upah terendah berada di Kabupaten Majalengka dengan angka Rp 1 juta.
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengatakan, telah menaikkan besaran UMK sejumlah kabupaten/kota termasuk Bandung Raya dengan mengikuti besaran UMK Bandung sebesar Rp 2 juta.
"Baru pertama kali dalam sejarah Gubernur menaikan UMK. (Semua daerah pak?) Tidak, Bandung Raya saja. Kecuali Kota Bandung sesuai dengan ajuan dan sisanya Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Sumedang naik sedikit dari rekomendasi. Kabupaten Bandung Barat Rp 70 ribu yang lainnya Rp 75 ribu," ujarnya.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menambahkan, besaran UMK untuk Kota Cimahi, Sumedang dan Bandung Barat hampir sama yakni sekitar Rp 1,7 juta.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur pada 21 November 2013 sebanyak 20 kabupaten/kota besaran UMKnya di atas nilai kehidupan layak (KHL), sementara enam kabupaten/kota dinyatakan UMKnya di bawah KHL.
Daerah yang disebutkan rendah KHLnya antara lain Kabupaten Garut, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Indramayu.
Editor: Antonius Eko