KBR68H, Bogor - Puluhan warga Kampung Bojong Kososan, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat menghadang para petugas Pengadilan Negeri Cibinong saat akan mengeksekusi pengambil alihan lahan.Sejumlah warga bahkan mempersenjatai diri dengan bambu runcing dan menangis histeris.
Saat ini ada sekitar 450 keluarga yang mendiami lahan itu selama 15 tahun. Sebagian besar warga etnis Batak. Salah seorang warga, Mutiara Butar-butar mengklaim memiliki surat-surat tanah.
“Kami sangat sedih, sudah nggak punya suami, sudah gak punya anak, cucu tiga. Tolong pak, tolong kami di perhatikan, tolong Pak Camat, Pak Koramil, semuanya,” kata Mutiara Butar Butar sambil terisak.
Mutiara adalah salah satu warga Kampung Bojong Kokosan, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi. Ia turut memblokir jalan di dekat lahan yang akan dieksekusi.
“Kami sudah lama di tempat ini, mau dibeli tanah, nggak mau ditunjukan suratnya. Ada yang menjembatani kami, ada yang mau bayar Rp3 miliar, tapi suratnya nggak ada,” kata Mutiara.
Penghadangan ini membuat petugas Pengadilan Negeri Cibinong membatalkan eksekusi lahan pemukiman seluas 12 hektar ini, dengan alasan faktor keamanan.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Cibinong akan mengeksekusi setelah pihak pemohon Hotman Lumbanggaul mengaku sudah membeli tanah ini. Sengketa diawali konflik antara warga Cileungsi yang telah menguasai fisik lahan sejak 1996 dengan pemilik 65 seritifikat yang terbit pada tahun 2001 hingga 2002.Sertifikat dipermasalahkan warga karena terbit saat tanah masih dikuasai secara fisik oleh warga Cileungsi. Kasus ini mendapat perhatian dari LBH Jakarta.
Editor: Agus Lukman