KBR68H, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta menegaskan institusinya tidak dapat mengubah lagi besaran nilai Upah Minimum Provinsi, yang sudah ditetapkan pada 1 November sebesar Rp 2,4 juta lebih.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans DKI Jakarta Hadi Broto mengatakan, jika ingin berubah pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur Joko Widodo.
"Karena tugas dari Dewan Pengupahan memberikan rekomendasi kepada gubernur dan juga memberi saran dan pertimbangan, yang kita rekomendasikan kepada gubernur itu adalah KHL tahun 2013 yang telah kita tetapkan dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata tahun 2013 dan tahun 2014 yang kita coba proyeksikan," kata Hadi dalam Program Reformasi Hukum KBR68H.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans DKI Jakarta Hadi Broto. Awal November lalu Gubernur Joko Widodo mensahkan Upah Minimum Provinsi UMP sebesar Rp 2,4 juta lebih.
Namun buruh kembali memprotes nilai tersebut karena menganggapi tidak masuk akal. Buruh mengancam menggelar demonstrasi lebih besar di sejumlah titik strategis jika tuntutan mereka tidak digubris.
Editor: Suryawijayanti
Disnakertrans: Upah Buruh Jakarta Rp 2,4 Juta sudah Final
KBR68H, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta menegaskan institusinya tidak dapat mengubah lagi besaran nilai Upah Minimum Provinsi, yang sudah ditetapkan pada 1 November sebesar Rp 2,4 juta lebih.

NUSANTARA
Senin, 04 Nov 2013 13:29 WIB


Upah, Buruh, Jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai