Bagikan:

Dikalahkan Buruh di PTUN, Jokowi Banding

KBR68H, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta bakal mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengadilan memenangkan gugatan buruh untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Joko Widodo tentang penangguhan pembayaran Upah Minimu

NUSANTARA

Jumat, 08 Nov 2013 12:17 WIB

Dikalahkan Buruh di PTUN, Jokowi Banding

buruh, PTUN, jakarta, upah

KBR68H, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta bakal mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengadilan memenangkan gugatan buruh untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Joko Widodo tentang penangguhan pembayaran Upah Minimun Provinsi (UMP) pada 7 Perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Priyono mengatakan langkah banding akan ditangani  Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

"(Tindak lanjut putusan PTUN?) Kita akan banding. (Jadi sekarang putusannya PTUN baru dilaksanakan setelah ada hasil banding) Iya kita menunggu sampai ada keputusan yang mengikat," jelasnya saat ditemui di Balaikota Jakarta (8/11)

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan  memenangkan gugatan buruh dan memerintahkan pencabutan Surat Keputusan (SK) Gubernur Joko Widodo tentang penangguhan UMP pada 7 Perusahaan Garmen di kawasan Berikat Nusantara. Akibat SK ini para buruh hanya mendapat upah 1,9 juta rupiah per bulan

Editor: Suryawijayanti 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending