KBR68H, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta bakal mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengadilan memenangkan gugatan buruh untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Joko Widodo tentang penangguhan pembayaran Upah Minimun Provinsi (UMP) pada 7 Perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Priyono mengatakan langkah banding akan ditangani Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
"(Tindak lanjut putusan PTUN?) Kita akan banding. (Jadi sekarang putusannya PTUN baru dilaksanakan setelah ada hasil banding) Iya kita menunggu sampai ada keputusan yang mengikat," jelasnya saat ditemui di Balaikota Jakarta (8/11)
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan memenangkan gugatan buruh dan memerintahkan pencabutan Surat Keputusan (SK) Gubernur Joko Widodo tentang penangguhan UMP pada 7 Perusahaan Garmen di kawasan Berikat Nusantara. Akibat SK ini para buruh hanya mendapat upah 1,9 juta rupiah per bulan
Editor: Suryawijayanti
Dikalahkan Buruh di PTUN, Jokowi Banding
KBR68H, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta bakal mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengadilan memenangkan gugatan buruh untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Joko Widodo tentang penangguhan pembayaran Upah Minimu

NUSANTARA
Jumat, 08 Nov 2013 12:17 WIB


buruh, PTUN, jakarta, upah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai