KBR68H, Jakarta - Universitas Negeri Medan tak kunjung menjalankan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) untuk membuka dokumen yang bersifat publik. Dokumen itu diantaranya laporan keuangan, perjalanan dinas rektor dan pembangunan perpustakaan.
Mahasiswa Unimed James Ambarita yang mengajukan gugatan ke KIP berharap, kampus memiliki itikad baik untuk menyerahkan dokumen-dokumen itu.
"Belum, kita masih menunggu putusan itu diberikan. Kita berharap ada etika baik dari Unimed untuk memberikan informasi yang kita minta. Sesuai amanat konstitusi kita harus sebarluaskan semua orang bisa mengaudit. Kampus belum ada rencana untuk memberikan," jawa Mahasiswa Universitas Negeri Medan James Ambarita ketika dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, James Ambarita memenangkan gugatan sengketa informasi dalam sidang Komisi Informasi Pusat. Keputusan itu mengharuskan universitas menyerahkan dokumen yang disengketakan 10 hari setelah diterimanya salinan putusan. Akibat sengketa itu, James bahkan dipersulit menyelesaikan skripsi dan terancam didepak dari kampus.
Editor: Suryawijayanti
Digugat Mahasiswanya, Universitas Negeri Medan Belum Jalankan Keputusan KIP
KBR68H, Jakarta - Universitas Negeri Medan tak kunjung menjalankan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) untuk membuka dokumen yang bersifat publik. Dokumen itu diantaranya laporan keuangan, perjalanan dinas rektor dan pembangunan perpustakaan.

NUSANTARA
Minggu, 10 Nov 2013 23:31 WIB


Universitas Negeri Medan, James Ambarita, KIP
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai