Bagikan:

Diduga Korupsi Buku SD, Bekas Walikota Kupang Jadi Tersangka

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan bekas Walikota Kupang, Daniel Adu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan buku SD dan SMP di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kota Kupang tahun 2010, sebesar Rp 2,7 mili

NUSANTARA

Kamis, 14 Nov 2013 12:55 WIB

Author

Silver Sega

Diduga Korupsi Buku SD, Bekas Walikota Kupang Jadi Tersangka

Korupsi Buku SD, Kupang, Daniel Adoe

KBR68H, Kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan bekas Walikota Kupang, Daniel Adu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan buku SD dan SMP di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kota Kupang tahun 2010, sebesar Rp 2,7 miliar.

Dugaan korupsi terjadi karena buku-buku yang dikirim ke sekolah-sekolah di Kota Kupang, tidak lengkap. Juru Bicara Kejati NTT, Ridwan Angsar mengatakan,  penetapan status tersangka terhadap Daniel Adu, setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti keterlibatan bekas walikota Kupang itu.

"Jadi kemarin berdasarkan hasil ekspos kita dengan tim penyidik bahwa saudara DA, mantan walikota Kupang, telah kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi kita sudah memiliki ada minimal dua alat bukti yang kita dapatkan," kata Ridwan Angsar, Kamis (14/11) di Kupang.

Ridwan Angsar menambahkan dua alat bukti keterlibatan Daniel berupa  tanda tangan Surat Keputusan (SK) pengangkatan panitia pengadaan buku di Dinas PPO Kota Kupang.

Sebelum di tetapkan sebagai tersangka, Daniel Adu, dua kali diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terkahir, dilakukan pada 8 November 2013 lalu.

Dalam setiap pemeriksaan, Daniel Adu selalu membantah kalau telah menandatangani Surat Keputusan pengangkatan Panitia Pengadaan buku SD dan SMP di Kota Kupang tahun 2010. Dia mengatakan, tandatangannya telah dipalsukan. 

Kuasa Hukum Daniel Adu, Lorens Mega Man, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya  prematur dan terburu-buru. Seharusnya, kata dia, penyidik  lebih dulu memgkonfrontir dengan panitia tender yang diangkat Daniel Adu.

“Tidak ada bukti berupa surat atau disposisi yang menunjukkan klien saya melakukan intervensi. Makanya saya kaget, kok tiba-tiba dijadikan tersangka,” tandas Lorens Mega Man.

Kejaksaan Tinggi NTT juga telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus tersebut. Diantaranya bekas Kepala Dinas PPO Kota KUpang, Maxwel Halundaka, Pejabat Pembuat Komitmen, Kornelis Kapitan, Ketua Panitia Pengadaan Fery Natun, dan Kontraktor pelaksana Direktur Putra Mandiri, Budi Harto. Selain itu, Sekretaris Panitia Hendrik Benyamin, serta tiga orang anggota panitia pengadaan barang dan jasa, masing-masing Lusie Pandie, Ola Kedoh dan Epsan Benu.

Dengan penetapan bekas Walikota Kupang Daniel Adu sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi 8 orang. Penyidik Kejaksaan Tinggi  NTT belum menahan Daniel Adu, karena belum diperiksa sebagai tersangka.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending