KBR68H, Ternate – Ketua Komisi pemilihan Umum KPU Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara Hayun Manuai dijebloskan ke penjara. Juru bicara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Robert Jimmy mengatakan, Ketua KPU Halmahera Timur Hayun Manuai beserta sekretaris KPU, dan Kepala Dinas Sosial, diduga menyalahgunakan dana hibah Pemilukada dari pemda setempat pada tahun 2010.
“Dari hasil penyidikan temuan dari tim penyidik ada kerugian negara Rp 5 miliar. Penahanan ini supaya proses lebih cepat. Ada 4 tersangka, pertama sekretaris KPU Haltim Adnan hilir sekarang menjabat sebagai Kadis Sosial. Kedua, Hayun Manuai Ketua KPU Haltim sampai sekarang. Ketiga, Subro bendahara kegiatan KPU pada waktu itu dan salah seorang staf di KPU Haltim,” jelas Robert Jimmy.
Juru Bicara kejaksaan Tinggi Maluku Utara Robert Jimmy menambahkan, akibat perbuatan tersebut negara dirugikan senilai Rp 5 miliar. Dari ke empat tersangka, Kejaksaan baru menahan 3 orang, satu diantaranya saat ini sedang sakit.
Editor: Taufik Wijaya