KBR68H, Jakarta - Buruh Jakarta mendesak Gubernur Joko Widodo membatalkan rencana bandingnya terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang penangguhan UMP 2013 yang memenangkan gugatan buruh.
Pengacara Publik dari LBH Jakarta Maruli mengatakan Jokowi seharusnya membuat surat himbauan kepada tujuh perusahaan agar segera mentaati putusan pengadilan untuk segera membayar upah minimum provinsi kepada karyawannya.
“LBH Jakarta sebenarnya sudah memberikan rekomendasi kepada Jokowi bahwa banyak pelanggaran-pelanggaran perburuhan yang ada di Jakarta. Maka kita minta dia juga blusukan ke perusahaan-perusahaan. Salah satu indikasinya terkait soal syarat dan tata cara penangguhan upah yang penuh dengan manipulasi dan tak sesuai prosedur, “ ujar Pengacara publik dari LBH Jakarta Maruli.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI telah mengabulkan tuntutan buruh, yakni membatalkan delapan Surat Keputusan Gubernur tentang penangguhan upah minimum. SK tersebut ditujukan kepada 7 perusahaan diantaranya, PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT Myungsung Indonesia.
Perusahaan ini diperbolehkan untuk menangguhkan pembayaran UMP 2013 sebesar Rp 2.2 juta.
Editor: Suryawijayanti
Buruh Minta Jokowi Blusukan ke Pabrik
KBR68H, Jakarta - Buruh Jakarta mendesak Gubernur Joko Widodo membatalkan rencana bandingnya terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang penangguhan UMP 2013 yang memenangkan gugatan buruh.

NUSANTARA
Jumat, 08 Nov 2013 16:11 WIB


buruh, upah, jokowi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai