KBR68H, Jakarta - Buruh Jawa Timur bakal mengawal surat rekomendasi gubernur soal penambahan tiga komponen untuk menentukan Upah Minimum Regional (UMR) di sana. Tiga tambahan komponen itu adalah sewa rumah, transportasi dan listrik.
Koordinator Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB), Sunandar mengatakan surat rekomendasi itu untuk upah minimum di seluruh kabupaten/kota.
"Surat edaran kan hari ini revisinya sudah disampaikan ke walikota dan bupati masing-masing daerah se-Jawa Timur untuk meninjau kembali bilamana hasil survei yang belum memakai memakai mekanisme surat edaran. Yang sudah ada angkanya di Jawa Timur, yaitu di Surabaya dan Pasuruan. Lainnya diproses evaluasi ulang," ujar Sunandar.
Sunandar mengatakan Gubernur Soekarwo juga sudah memberikan waktu tanggal 21 November mendatang agar upah minimum ditetapkan.
Surabaya dan Pasuruan sudah mengajukan besaran UMR ke gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan. Upah minimum di Surabaya sebesar Rp 2,2 juta. Sementara Pasuruan sebesar Rp 2,3 juta.
Editor: Anto Sidharta
Buruh Jawa Timur dan 3 Komponen Tambahan UMR
Buruh Jawa Timur bakal mengawal surat rekomendasi gubernur soal penambahan tiga komponen untuk menentukan Upah Minimum Regional (UMR) di sana. Tiga tambahan komponen itu adalah sewa rumah, transportasi dan listrik.

NUSANTARA
Senin, 11 Nov 2013 21:36 WIB


Buruh Jawa Timur, Komponen Tambahan, UMR
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai