KBR68H,Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai anggota Brimob pelaku penembakan satpam di Cengkareng, Jakarta Barat layak dipecat dari kepolisian. Anggota Kompolnas Edy Syaputra Hasibuan mengatakan, sebagai penegak hukum ia layak mendapat hukuman yang lebih berat dibandingkan masyarakat umum. Kata dia, bentuknya bisa hukuman seumur hidup.
“Karena Dia anggota Polri malah menurut kami harus mendapat hukuman yang lebih berat dibandingkan hukuman masyarakat sipil. Karena selain melakukan pembunuhan, dia juga menggunakan senjata api untuk membunuh. Pelaku inikan mengerti hukum, sebagai penegak hukum seharusnya lebih mengerti hukum,” ujar Edy saat dihubungi KBR68H.
Anggota Kompolnas Edy Syaputra Hasibuan menambahkan, lembaganya dalam waktu dekat juga akan mempertanyakan beberapa kejadian serupa yang terjadi di daerah lainnya. Menurutnya, Kepolisian Indonesia juga seharusnya melakukan tes psikologi secara berkala kepada anggota polisi terkait kepemilikan senjata.
Anggota Brimob Kelapa Dua bernama Wawan menembak Satpam Ruko Galaxy, Cengkareng, Bachrudin hingga tewas. Motif penembakan diduga karena Bachrudin menolak memberi hormat dan push up.
Editor: Doddy Rosadi
Brimob Penembak Satpam Layak Dipenjara Seumur Hidup
KBR68H,Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai anggota Brimob pelaku penembakan satpam di Cengkareng, Jakarta Barat layak dipecat dari kepolisian.

NUSANTARA
Rabu, 06 Nov 2013 11:22 WIB


brimob, penembak satpam, seumur hidup
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai