KBR68H, Jakarta - Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn besok bakal menandatangani secara resmi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah mengalami penundaan lebih dari dua minggu. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara Nirwan Ali mengatakan, keterlambatan disebabkan karena Gubernur Maluku Utara saat ini masih berada di Jakarta. Sementara besaran UMP pada tahun 2014 yang telah disepakati oleh pemerintah, pengusaha dan buruh untuk Provinsi Maluku Utara Rp 1. 440. 246 atau naik 20 persen dari tahun sebelumnya.
"2014 itu kenaikannya 20%, dari Rp 1.262.000 ke Rp 1.440. 246. Kemarin itu kita rapat dengan depan pengupahan dan kehadiran dengan seluruh anggotanya, ketuanya juga hadir dan kemudian ditetapkan 20% disetujui baik dari Apindo maupun dari SPSI," kata Nirwan saat dihubungi KBR68H
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara Nirwan Ali menambahkan setelah Gubernur Maluku Utara menandatangani keputusan tersebut, pihaknya bakal mensosialisasikan besaran UMP kepada perusahaan.
Sementara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat 26 Provinsi telah menetapkan Upah Minimum Propinsi 2014. Sedangkan 3 Provinsi lain yaitu Lampung, Bali dan Maluku Utara belum menetapkan UMP tahun depan.Sedangkan empat provinsi seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta dan Jawa Barat tidak menetapkan besaran UMP namun hanya UMK saja.
Editor : Sutami