KBR68H, Surakarta - Pemerintah kota Surakarta mencatat ada 8 swalayan dan supermarket beroperasi secara ilegal. Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Pemkot Surakarta Toto Atmanto, mengatakan supermarket tersebut beroperasi meski belum mengantongi ijin dari Pemkot Surakarta.
Menurut Toto, tim pemkot Surakarta akan menutup operasional supermarket dan swalayan tersebut karena terbukti melanggar perda.
“Kalau yang kita pantau minimarket atau pasar modernnya ada sekitar 8, masih belum ada ijin IMB-nya, ijin operasionalnya, sanksi yang kita siapkan ya menutup usaha itu sebelum mereka memiliki ijin usaha,”ujar Toto Atmanto.
Lebih lanjut Toto mengungkapkan tim tersebut secara berkelanjutan akan menertibkan berbagai usaha yang melanggar peraturan. Misalnya belum berijin, beroperasi 24 jam, dan sebagainya.
Usaha minimarket, swalayan, mall, dan supermarket marak dan menjamur di kota Surakarta. Usaha pasar modern tersebut nekat beroperasi dan membuka 24 jam secara ilegal. Jarak antara usaha maupun dengan pasar tradisional pun sangat dekat, berjarak puluhan meter. Padahal Pemkot Surakarta sudah memiliki Perda Perlindungan Pasar Tradisional dan penataan Pasar modern.
Dalam klausul perda mengatur tentang larangan pasar modern beroperasi 24 jam dan berjarak minimal 500 meter dari lokasi pasar tradisional terdekat.
Editor: Suryawijayanti
Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Minimarket di Solo Terancam Ditutup
KBR68H, Surakarta - Pemerintah kota Surakarta mencatat ada 8 swalayan dan supermarket beroperasi secara ilegal. Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Pemkot Surakarta Toto Atmanto, mengatakan supermarket tersebut beroperasi meski belum mengan

NUSANTARA
Selasa, 05 Nov 2013 15:47 WIB


Minimarket, Solo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai