KBR68H, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berharap Badan Legislasi DPR segera merampungkan revisi KUHAP yang saat ini tengah dibahas.
Ahok beralasan, revisi tersebut diperlukan agar pemprov bisa segera menerapkan sanksi sosial kepada para pemberi uang ke pengemis. Ia mengaku, kesulitan menerapkan aturan itu karena belum diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia.
"Misalnya kamu kasih (uang) ke Pengemis. Nanti saya tangkap kamu suruh cuci WC di Terminal kan bagus. Tapi memang belum siap. KUHAP nya belum ada. Kita Indonesia tidak mengenal sanksi sosial. Hanya ada denda uang dan pidana. Tapi kalau kawan-kawan di Baleg bisa cepet ya cepet. Tinggal revisi pasal saja tambahkan untuk pidana," jelasnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (29/11).
Ahok menegaskan, bahwa warga yang memberi uang pada pengemis bisa dihukum maksimal 60 hari kurungan penjara dan denda maksimal 20 juta. Sanksi itu diatur dalam Peraturan Daerah No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pemprov DKI Jakarta berencana, merevisi Perda tersebut dengan menambahkan sanksi berupa hukuman sosial. Ini berkaitan dengan target Jakarta menjadi daerah bebas pengemis pada 2014 mendatang. Namun, revisi itu dikhawatirkan terhambat karena belum selesainya pembahasan revisi KUHP dan KUHAP di DPR RI.
Editor: Antonius Eko