KBR68H, Kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku belum bisa mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di NTT. Alasannya, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT, belum disampaikan ke Kejaksaan Tinggi.
Hasil pemeriksaan BPK perwakilan NTT mengungkap, dana Bansos tahun anggaran 2010 dan 2011 yang diduga dikorupsi sebanyak Rp 74,8 miliar.
Asisten Intel Kejaksaan Tinggi NTT Paris Pasaribu mengatakan, mereka akan mengusut dugaan korupsi dana bansos itu setelah menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK NTT.
"Untuk yang ini, itu sendiri, kami sendiri belum pernah menerima menerima LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan , red.) dari BPK. Karena aturan main merupakan kewajiban BPK kalau ada temuan diserahkan ke aparat penegak hukum apakah ke Kejaksaan atau ke Kepolisian. Sampai sekarang kami belum menerima itu," jelas Paris Pasaribu di Kupang, Rabu (12/11).
Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, Selasa kemarin (12/11) mendesak Kejaksaan Tinggi NTT mengusut dugaan korupsi dana Bansos NTT.
Koordinator aksi Igo Melkior mengatakan,ada ketidakseriusan aparat hukum di NTT dalam mengusut kasus ini.
“Masalah Bansos ini belum dibuka secara transparan kepada publik, karena itu kami mempertanyakan kapasitas Kajati NTT. Kami juga mensinyalir ada konspirasi tingkat tinggi antara BPK, Kepolisian. Kejati dan Pemerintah provinsi NTT,” kata Igo.
PMKRI Kupang menilai, penyelewengan dana Bansos selama tiga tahun berturut-turut telah ikut memberi andil terhadap kemiskinan di daerah ini. Aparat penegak hukum di NTT menurut PMKRI Kupang, terus membiarkan kasus korupsi itu terkatung-katung tanpa penyelesaian.
Pengunjuk rasa tidak bisa bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Mangihut Sinaga karena tidak berada di tempat. Pengunjukrasa hanya bertemu Asisten Intel, Gasper Kase dan Asisten bidang Pidana Khusus, Paris Pasaribu. Kedua asisten itu mengatakan, pernyataan sikap ini akan diteruskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.
Editor: Antonius Eko
Belum Terima Laporan BPK, Kejaksaan NTT Tak Usut Korupsi Bansos
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku belum bisa mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di NTT. Alasannya, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT, belum disampaikan ke Kejaksaan Tinggi.

NUSANTARA
Rabu, 13 Nov 2013 13:58 WIB


bansos, NTT, korupsi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai