KBR68H,Kupang - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, sampai saat ini belum memiliki master plan atau rencana induk pengembangan obyek wisata.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang, Otniel Pelo mengatakan, belum adanya master plan menjadi kendala utama dalam pengembangan obyek wisata. Kendala itu akan sangat terasa, jika pemerintah provinsi mengambil alih pengelolaan Obyek wisata Pantai Lasiana. Menurut Otiniel Pelo, kontrak kerja dengan pemerintah provinsi dalam pengelolaan obyek wisata Lasiana sudah berakhir Agustus lalu.
"Kawasan Pantai Lasiana, itu memang sesuai dengan MOU kerjasama sudah berakhir bulan Agustus. Kami belum secara resmi menyerahkan, meskipun sudah ada surat, karena kami butuh diskusi, bagaimana dengan aset-aset kota yang sudah di Pantai Lasiana. itu jumlahnya tidak sedikit, 5,7 miliar. Kemudian kalau misalnya Pantai Lasiana diambil alih, untuk mengembangkan potensi ke depan pantai Nnsui paling sedikit kita punya master plan yang bagus sehingga dalam pengembangannya. Entah siapa pun pimpinan, tapi sudah ada master plan sehingga itu berkelanjutan,” ujar Otniel Pelo.
Otniel Pelo menambahkan, dinasnya saat ini sedang menyusun master plan pengembangan obyek wisata, terutama obyek wisata pantai di Kota Kupang. Dia mengatakan Kota Kupang memiliki beberapa obyek wisata pantai. Seperti Pantai Nun Su'idi Kelurahan Oesapa, Pantai Pasir Panjang, serta Pantai Kelapa Lima.
Otniel Pelo menambahkan, selama ini pemerintah kota kupang lebih mengembangkan obyek wisata pantai Lasiana.
Editor: Antonius Eko