KBR68H,Kolaka Utara - Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, menetapkan bekas kepala bagian keuangan daerah, Fahri sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos).
Penetapan Fahri yang kini menjabat sebagai Kepala Kesbangpol dilakukan setelah terbukti merekayasa data laporan kas daerah. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Akbar mengatakan karena perbuatannya negara diperkirakan rugi Rp 1,8 miliar.
Tersangka itu masih satu yaitu pak Fahri, beliau itu mantan kabag keuangan dan BNP Pemda Kolaka Utara. Yang jelas ini kalau kita berbicara masalah total loss itu kan kerugian Negara Rp 1,8 miliar itu. Artinya dalam proposal itu mengajukan jumlah sekian, tapi ada yang tidak terima sama sekali. Tapi dalam bukti pencarian di bukti kasnya itu ada, bukan mereka yang tanda tangan. Yang jelasnya ada yang tanda tangan,” kata Akbar.
Akbar mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Terbongkarnya kasus korupsi bantuan sosial menjadi gerbang bagi pihak Kejaksaan Kolaka Utara untuk membongkar kasus korupsi lain yang ada di dinas ataupun badan di Kolaka Utara.
Editor: Antonius Eko