KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Bali masih menemukan sejumlah alat peraga partai politik yang melanggar aturan. Bahkan menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu Bali Ketut Rudia, pihaknya masih menemukan KPU kabupaten yang memberi toleransi waktu pada partai politik untuk mencabut sendiri peraga tersebut. Untuk itu dia meminta KPU kabupaten/kota untuk menaati peraturan soal pelarangan alat peraga dan menurunkannya.
"Dia memasang alat peraga tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu berupa baliho. Sudah salah, tempat pemasangannya juga salah. Bahkan, di tempat yang disterilkan karena ada tempat peribadatan, mereka memasang baliho besar-besar. Ini termasuk kategori pelanggaran administrasi. Di beberapa daerah, kabupaten lain sudah ada satu sampai tiga kali melakukan penertiban. Hanya memang, kami dari Bawaslu menekankan, penertiban jangan saja di kota saja, tapi di desa-desa alat peraga banyak terpasang," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Bali Ketut Rudia ketika dihubungi KBR68H, Minggu (11/17).
Ketua Badan Pengawas Pemilu Bali Ketut Rudia menambahkan, baliho yang melanggar aturan mengganggu ruang publik. Bawaslu mencatat, di Kabupaten Buleleng terjadi setidaknya 220-an peraga kampanye melanggar aturan. Sementara itu, di kabupaten Badung, angka pelanggaran mencapai hampir 100.
Bawaslu Bali Temukan Pembiaran Pelanggaran Kampanye
KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Bali masih menemukan sejumlah alat peraga partai politik yang melanggar aturan.

NUSANTARA
Minggu, 17 Nov 2013 15:29 WIB


Bawaslu, Kampanye, Bali
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai