KBR68H, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Bambang Dwi
Hartono sebagai tersangka korupsi pungutan pajak daerah Kota Surabaya
pada 2007 lalu. Bekas Walikota Kota Surabaya ini ditetapkan sebagai
tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam. Bambang memberikan
persetujuan pembayaran pungutan pajak daerah untuk DPRD Kota Surabaya.
Juru bicara Polda Jatim, Awi Setiono mengatakan, Bambang diduga
melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan
ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Ya,
sama dengan kasus yang lain, ya, keterlibatannya yang jelas beliau itu
memberi persetujuan pembayaran pungutan pajak daerah untuk DPRD Kota
Surabaya. Karena, selaku kepala pemerintahan kan dia. Tapi, statusnya
sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Awi kepada KBR68H,
Rabu (27/11).
Awi Setiono
menambahkan, Bambang DH diduga merugikan Negara hingga Rp 720 juta.
Meski berstatus tersangka, Kepolisian tidak langsung menahan politisi
Partai PDI Perjuangan tersebut. Selain Bambang DH, Kepolisian sudah menjerat
empat orang lain dalam kasus ini. Mereka antara lain, Ketua DPRD
Kota Surabaya, Musyafak Rouf dan Sekretaris Kota Soekamto Hadi.
Editor: Damar Fery Ardiyan