KBR68H, Jakarta - Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Bali, Anak Agung Gde Bawo Hartawan mempidanakan seorang warga I Wayan Rao Harte.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Gianyar Wayan Hartawan mengatakan, calon anggota legislatif dari Partai Demokrat itu menuding Harte merusak atribut kampanyenya. Kasus itu kini tengah disidangkan di pengadilan setempat.
"Hari Rabu, 27 November, sidang pertama pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi terlapor, para saksi dan terlapor. Sidang kedua akan dilaksanakan lagi 2 Desember denga agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Wayan.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Gianyar, Bali Wayan Hartawan mengatakan, I Wayan didakwa dengan pasal Pasal 86 UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal itu, warga yang merusak atribut kampanye diancam dengan kurungan maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta rupiah.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Atribut Dirusak, Caleg Demokrat Pidanakan Warga
KBR68H, Jakarta - Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Bali, Anak Agung Gde Bawo Hartawan mempidanakan seorang warga I Wayan Rao Harte.

NUSANTARA
Sabtu, 30 Nov 2013 15:19 WIB


Atribut Dirusak, Caleg Demokrat Pidanakan Warga
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai