Bagikan:

Atribut Dirusak, Caleg Demokrat Pidanakan Warga

KBR68H, Jakarta - Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Bali, Anak Agung Gde Bawo Hartawan mempidanakan seorang warga I Wayan Rao Harte.

NUSANTARA

Sabtu, 30 Nov 2013 15:19 WIB

Atribut Dirusak, Caleg Demokrat Pidanakan Warga

Atribut Dirusak, Caleg Demokrat Pidanakan Warga

KBR68H, Jakarta - Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Bali, Anak Agung Gde Bawo Hartawan mempidanakan seorang warga I Wayan Rao Harte.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Gianyar Wayan Hartawan mengatakan, calon anggota legislatif dari Partai Demokrat itu menuding Harte merusak atribut kampanyenya. Kasus itu kini tengah disidangkan di pengadilan setempat.

"Hari Rabu, 27 November, sidang pertama pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi terlapor, para saksi dan terlapor. Sidang kedua akan dilaksanakan lagi 2 Desember denga agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Wayan.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Gianyar, Bali Wayan Hartawan mengatakan, I Wayan didakwa dengan pasal Pasal 86 UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal itu, warga yang merusak atribut kampanye diancam dengan kurungan maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta rupiah.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending