KBR68H,Jakarta - Sebanyak 6000 pengemudi kendaraan bermotor terjaring razia saat menerobos jalur bus Transjakarta. Wakil Kepala Direktorat Lalu Lintas (Wakadirlantas) Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo mengatakan razia penerobos jalur Busway dimulai sejak akhir Oktober lalu. Setiap harinya, kata dia, ada sekira 400 kendaraan bermotor yang dirazia.
"Rata-rata kalau per harinya bisa 400an. (Angka terakhir?) 6000an, itu bukan dari awal tahun, tetapi 14 harian, dari 30 Oktober sampai kemarin," kata Sambodo kepada KBR68H, Jumat (15/11).
Wakadirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo menambahkan pelanggaran terjadi hampir di seluruh koridor. Kepolisian berharap, dengan adanya aturan sterilisasi jalur bus Transjakarta, masyarakat akan mulai tergiring menggunakan kendaraan umum.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sanksi tambahan kepada para penerobos jalur TransJakarta. Aturan tersebut menyebutkan denda maksimal sebesar Rp 1 juta bagi kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua.
Editor: Antonius Eko