Bagikan:

Amnesti: Usut Dugaan Perlakukan Buruk Polisi kepada Demonstran Pro Kemerdekaan Papua

KBR68H, Jakarta

NUSANTARA

Jumat, 29 Nov 2013 09:37 WIB

Author

Doddy Rosadi

Amnesti: Usut Dugaan Perlakukan Buruk Polisi kepada Demonstran Pro Kemerdekaan Papua

pro kemerdekaan, papua, polisi, amnesti internasional

KBR68H, Jakarta – LSM HAM Amnesti International prihatin terhadap kasus penganiayaan terhadap demonstran yang terlibat dalam aksi protes pro-kemerdekaan di Papua serta intimidasi wartawan yang meliputi aksi tersebut.

Pada 26 November, polisi menangkap sedikitnya 28 aktivis politik termasuk tiga wanita yang terlibat dalam protes pro-kemerdekaan di Waena, Jayapura yang dilakukan oleh Komite Nasional Papua Barat (Komite Nasional Papua Barat, KNPB). Menurut seorang pengacara hak asasi manusia yang melihat mereka dalam tahanan di Polresta Jayapura, ada indikasi mereka telah dipukuli setelah mereka ditangkap. Beberapa tahanan memiliki memar atau bengkak pada mulut, mata, kening dan tubuh. Setidaknya 12 orang masih dalam tahanan polisi.

Juru kampanye Amnesty Internasional di Indonesia dan Timor Leste, Josef Benedict mengatakan, pihak berwenang harus memastikan semua orang yang ditahan memiliki akses ke pengacara yang mereka pilih dan yang mengalami cidera memiliki akses langsung ke perawatan medis.
 
“Pihak berwenang juga harus memastikan suatu penyelidikan cepat, menyeluruh dan efektif atas tuduhan perlakuan buruk oleh polisi dan memastikan mereka yang diduga terlibat, termasuk orang dengan tanggung jawab komando, dituntut dalam proses yang memenuhi standar internasional tentang keadilan. Korban juga harus diberikan reparasi,”kata Josef dalam keterangan pers yang diterima KBR68H, Jumat (29/11).

Amnesty International terus menerima laporan kredibel tentang pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pasukan keamanan di provinsi Papua dan Papua Barat, termasuk penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya, penggunaan kekuatan dan senjata api yang tidak perlu dan berlebihan dan dugaan pembunuhan di luar hukum. Penyelidikan ke dalam laporan seperti itu jarang dan hanya beberapa pelaku telah dibawa ke pengadilan. Kurangnya akuntabilitas dan kegagalan untuk mengkriminalisasi tindakan penyiksaan dalam KUHP berkontribusi terhadap budaya impunitas.

“Organisasi kami juga prihatin bahwa polisi dari Polresta Jayapura dilaporkan mengintimidasi setidaknya tiga wartawan saat mereka meliput protes KNPB di Jayapura. Personil polisi mendekati mereka dan memukul salah satu wartawan di kepala. Polisi juga berusaha untuk mengambil kamera mereka dan menyuruh kepada mereka untuk meninggalkan daerah itu. Salah satu wartawan merasa terintimidasi oleh polisi untuk menghapus foto yang telah diambil dari protes,”ujarnya.

Amnesty International menyerukan kepada pihak berwenang untuk menyelidiki semua tuduhan serangan, intimidasi dan pelecehan terhadap wartawan di Papua dan memastikan mereka  tidak terhalang dari melakukan pekerjaan mereka yang sah.

Amnesty International tidak mengambil posisi mengenai status politik Papua, atau provinsi lain di Indonesia. Namun, orang di Papua dan tempat lain di Indonesia harus bisa damai mengekspresikan pandangan mereka bebas dari pelecehan, ancaman dan rasa takut kriminalisasi. Organisasi kami percaya bahwa hak untuk kebebasan berekspresi termasuk hak untuk melakukan advokasi damai referendum, kemerdekaan atau solusi politik lainnya yang tidak melibatkan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending