KBR68H, Jakarta - Aktivis perdamaian menyatakan seluruh tanah di Kepulauan Aru Sulawesi Selatan merupakan tanah adat. Dengan begitu, menurut aktivis perdamaian Ambon, Jacky Manuputti, pemerintah tidak memiliki wewenang mengizinkan perusahaan lain untuk menjadikannya sebagai perkebunan tebu. Apalagi kata dia, Mahkamah Konstritusi juga telah menyatakan demikian.
"Tidak ada tanah negara. Hampir semua tanah di Maluku adalah tanah adat. Dan ini dikuatkan dengan keputusan Mahkamah Konsitusi yang terakhir, bahwa tanah adat bukan tanah negara. Itu harus diatur dengan mempertimbangkan izin dari masyarakat adat pemilik. Itu yang menjadi masalah jika itu diintervensi, dikonversi hutan adat menjadi perkebunan tebu. Bisa saja sosial, ekonomi terkait dengan ada juga ekologi," kata Jacky Manuputti.
Sebelumnya Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan telah memberi izin 19 dari 28 perusahaan di bawah PT Menara Group untuk mengubah tanah Aru menjadi kebun tebu. Tak tanggung-tanggung, dari 643 ribu hektar tanah Aru, sekitar 500 ribunya akan menjadi kebun tebu.
Editor: Doddy Rosadi
Aktivis: Pemerintah Tak Punya Wewenang Ubah Tanah Adat di Aru Jadi Perkebunan Tebu
KBR68H, Jakarta - Aktivis perdamaian menyatakan seluruh tanah di Kepulauan Aru Sulawesi Selatan merupakan tanah adat

NUSANTARA
Rabu, 06 Nov 2013 14:11 WIB


tanah adat, aru, perkebunan tebu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai