KBR68H,Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjatuhkan denda kepada pedagang yang berjualan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, peraturan denda ini tengah dibicarakan dengan Kepolisian dan rencananya akan disatukan dengan sistem denda bagi kendaraan umum yang masuk jalur Transjakarta.
“Nanti kita mau bersihin semua. Mau kita kenain tilang semua. Kalau gak ada ya percuma, di usir nanti mereka balik lagi. Makanya kesepakatan soal perluasan tilang-tilang ini dan denda-denda ini harus diberesin. Selama ini ada pengawasan gak dari satpol PP. Ada tapi kan mereka gak bisa menangkap juga, kalau sudah ada formnya yang jelas kan enak. (Mereka akan direlokasi pak?) Bisa direlokasi bisa engga, kalau gak punya KTP DKI usir aja," ujarnya kepada wartawan di Kantor Balaikota.
Sebelumnya, jembatan penyeberangan orang (JPO) di sejumlah tempat di Jakarta mulai berubah fungsi. Salah satunya, digunakan sebagai tempat berjualan bagi para pedagang kaki lima.
Selain mengganggu kenyamanan pengguna JPO, kondisi demikian juga terkesan semrawut. Sejumlah JPO yang marak digunakan PKL antara lain terdapat di Jatinegara tepat di depan pasar regional Jatinegara, JPO di Jl Raya Jatinegara Timur, JPO UKI Cawang di Jl Mayjend Sutoyo dan JPO Cililitan serta JPO Pasar Kramatjati di Jl Raya Bogor.
Editor: Antonius Eko