KBR68H, Kupang - 30 siswa kelas 5 SD Kristen Tunas Bangsa Kota Kupang Nusa Tenggara Timur mendatangi Gedung DPRD Kota Kupang. Mereka bukan berunjukrasa atau demonstrasi.
"Kehadiran anak-anak itu, untuk mengetahui cara kerja DPRD Kota Kupang dalam membuat Peraturan Daerah," kata Frederico S Da Costa salah satu guru pendamping siswa.
Frederico S Da Costa mengatakan, kunjungan itu dalam rangka memenuhi tuntutan kurikulum, tingkat satuan pendidikan. Selain itu, agar para siswa mengetahui soal perda yang sudah ditetapkan dewan.
Dia menjelaskan, kunjungan anak didik mereka ke dewan merupakan bagian dari kegiatan penerapan melalui metode “contextual learning”. Metode ini kata Da Costa, siswa bisa langsung mengetahui soal berbagai Perda dengan melakukan kunjungan karyawisata.
"Dengan pola seperti ini para siswa tahu cara kerja dewan, proses pembuatan Perda dan peraturan lainnya yang dikerjakan dewan," kata Da Costa.
Kedatangan 30 siswa SD ini diterima Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Kupang Djainudin Lonek, Wakil Ketua Baleg Isidorus Lili Jawa dan Anggota Baleg Ardi Kalelena.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Kupang Djainudin Lonek memberi apresiasi kepada para siswa SD Kristen Tunas Bangsa yang melakukan studi banding ke DPRD Kota Kupang. Menurut dia, metode pembelajaran seperti karya wisat merupakan langkah strategis untuk mengetahui secara langsung cara kerja dewan.
Kepada 30 siswa SD Tunas Bangsa, Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Kupang, Jainudin Lonek menjelaskan soal proses pembuatan peraturan daerah. Menurut dia, dalam membuat suatu Perda, anggota DPRD menjaring aspirasi dari warga. Setelah itu membuat rancangan peraturan untuk dibahas bersama pemeritah kota Kupang.
Jainudin Lonek mencontohkan pembuatan Perda Sabung Ayam. Perda ini tentunya dibuat berdasarkan aspirasi warga kota kupang. Sebab di Kota Kupang hidup beragam masyarakat yang terdiri dari berbagai suku maupun etnis dengan hobi yang sama akan sabung ayam. "Karena itu dibuatlah Perda Sabung Ayam tersebut," jelas Jainudin Lonek.
Dia mengatakan, soal sabung ayam ini, sebanarnya disukai oleh orang Sabu saja. Tetapi, kenyataan di Kota Kupang, hampir semua suku yang ada di Kota Kupang menyukai sabung ayam. Mereka melakukan secara tersembunyi. Karena itu, dibuatkan Peraturan guna mengatur kegiatan sabung ayam. Sementara itu wakil Ketua Baleg Isodorus Lilijawa menjelaskan soal Perda ruang terbuka hijau.
Editor: Doddy Rosadi
30 Siswa SD di Kupang Belajar Cara Membuat Perda di DPRD
KBR68H, Kupang - 30 siswa kelas 5 SD Kristen Tunas Bangsa Kota Kupang Nusa Tenggara Timur mendatangi Gedung DPRD Kota Kupang. Mereka bukan berunjukrasa atau demonstrasi.

NUSANTARA
Jumat, 01 Nov 2013 10:26 WIB


siswa sd, kupang, belajar buat perda, dprd
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai