Dari 113.000 hektar kita hanya punya 109 petugas, masih kekurangan banyak. Idealnya 216 orang. Berarti satu resort ada 6 petugas, satu petugas itu membawahi satu desa, kata Bambang Suprianto.
Bambang menjelaskan, lahan kritis di TNGHS mencapai lebih dari 8300 hektar. Ini disebabkan oleh penambangan liar dan perambahan hutan yang terjadi sejak 2003. Dalam tiga tahun terakhir sekitar 1050 hektar lahan kritis sudah dapat ditanggulangi.
Lahan kritis itu terdapat di empat dari 13 kecamatan yang masuk kawasan TNGHS yaitu: Cikidang, Cisolok, Kabandungan dan Cidahu.
Sementara itu, hutan konservasi TNGHS yang ada di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, rusak parah akibat pembalakan liar.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Lebak Aan Kusdinar mengatakan, kerusakan hutan itu mulai blok Kecamatan Sobang hingga Cibeber, karena banyak warga yang melakukan penebangan pohon tanpa izin, seperti di kawasan Gunung Bongkok.
Kerusakan hutan tersebut, juga akibat adanya kegiatan eksplorasi penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Cibeber.
Jika kawasan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun tidak dilakukan penghijauan atau reboisasi, akan menjadi bencana alam. Selain itu, akan menimbulkan kerugian besar karena habitat flora dan fauna yang dilindungi menghilang.