Bagikan:

PN Medan Vonis Warga India Empat Tahun Penjara

KBR68H, Medan - Kulamdhas Thakeer Mohammed Rafeek, 28, warga negara India dijatuhi hukuman 4 tahun setelah terbukti menyeludupkan obat bius jenis ketamine (bahan dasar sabu-red) seberat 4,8 kilogram oleh hakim di Pengadilan Negeri Medan, kemarin.

NUSANTARA

Rabu, 28 Nov 2012 10:05 WIB

warga negara india, penjara, medan

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending