Manajer Komunikasi Walhi Lampung, Widjatmika mengatakan, kegiatan itu melanggar konservasi karena dilakukan di kawasan hutan produksi terbatas. Para penambang telah merusak lingkungan kerena mereka membuat lubang besar di dalam hutan dan menebang pohon. Ia menambahkan, pencemaran juga terjadi karena limbah tambang dibuang ke sungai.
Kadang mereka mengolah limbahnya dengan manual, jadi limbahnya dibuang ke sungai dan itu yang menganggu masyarakat di sana yang biasanya menggunakan sungai untuk mandi, mencuci atau mereka memancing ikan, kata Widjatmika.
Ia menambahkan, jika aktivitas penambangan tidak dihentikan, areal hutan yang rusak akan bertambah luas.
Sementara itu, Kabid Perlindungan dan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Lampung Barat, Henry Faisal, mengatakan, aktivitas penambangan yang dilakukan warga, selama ini berlangsung secara diam-diam. Masyarakat juga sebenarnya sudah mengetahui jika lokasi tersebut sudah dilarang.
Henry Faisal menambahkan, setiap melakukan patroli, pihaknya tidak pernah mendapati satu pun warga yang tengah melakukan penambangan. Padahal, bekas penambangan selalu ada dan masih baru.