Sejumlah organisasi lingkungan yang tergabung dalam Koalisi untuk menyelamatkan Tripa mendesak Pemerintah segera menghentikan aktivitas pembersihan lahan di 13 ribu hektar areal hutan rawa gambut di Tripa, Provinsi Aceh. Mereka juga menyerukan dilakukannya investigasi penggunaan api oleh sejumlah perusahaan kelapa sawit dalam pembersihan lahan.
Pimpinan konservasi Indonesia dari PanEco, organisasi yang juga tergabung dalam koalisi, Ian Singleton khawatir pada nasib 200 orangutan yang tersisa. Jika pembakaran lahan tak dihentikan, orangutan akan hilang sepenuhnya pada akhir 2012 di Tripa.
Tripa adalah salah satu dari tiga hutan rawa gambut di pesisir pantai barat Aceh, selain Kluet dan Singkil. Meskipun ketiga hutan rawa gambut ini dilindungi secara undang-undang, sejumlah perusahaan sawit bisa mendapatkan lisensi untuk beraktivitas diatasnya. Lima perusahaan besar kelapa sawit memperoleh lisensi konsesi di kawasan hutan rawa gambut Tripa, dan kini sedang terlibat konflik dengan penduduk setempat.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, TM Zulfikar mengatakan gugatan sudah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) terhadap Gubernur Aceh karena memberikan ijin Hak Guna Usaha ( HGU ) kepada PT Kalista Alam, satu perusahaan yang diduga ikut melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar.
Sebelumnya, satelit monitoring NASA menemukan sekitar 87 titik api antara 19-24 Maret 2012 di tiga areal konsesi kelapa sawit. Gambar satelit menangkap gumpalan awan besar berupa asap putih dan lahan gambut yang terbakar.
(greentalk/DW/Rainforest-rescue/mongabay)