Kepala Sub Bidang Pengendalian Pencemaran Air, BPLH Kota Bekasi, Zainal Abidin mengatakan, pihaknya akan membuat aturan mobil dinas yang tidak lolos uji emisi dilarang parkir di lingkungan kantor walikota.
Untuk yang tidak lolos, karena di Kota Bekasi belum ada perda yang mengatur, kita dari BPLH memberi usul untuk dilakukan perbaikan uji emisinya. Selain itu, tindak lanjut dari uji emisi ini kedepannya kita akan buat perda supaya uji ini dilakukan secara rutin, katanya.
Zainal Abidin menambahkan, kendaraan yang tidak lolos uji emisi juga menyalahi aturan Menteri Lingkungan Hidup No.5 tahun 2006. Gas buang kendaraan-kendaraan itu melebihi baku mutu karbon dioksida yang melebihi 45 persen dan hidrokarbon diatas 200 ppm.