Bagikan:

Kendaraan Dinas Bekasi Tidak Lolos Uji Emisi

Pencemaran udara di lingkungan kantor walikota Bekasi, Jawa Barat sebagian besar disebabkan penggunaan kendaraan dinas. Untuk mengurangi pencemaran Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan dinas perhubungan Kota Bekasi melakukan uji emisi terhadap 1

NUSANTARA

Rabu, 21 Nov 2012 08:17 WIB

Kepala Sub Bidang Pengendalian Pencemaran Air, BPLH Kota Bekasi, Zainal Abidin mengatakan, pihaknya akan membuat aturan mobil dinas yang tidak lolos uji emisi dilarang parkir di lingkungan kantor walikota.

Untuk yang tidak lolos, karena di Kota Bekasi belum ada perda yang mengatur, kita dari BPLH memberi usul untuk dilakukan perbaikan uji emisinya. Selain itu, tindak lanjut dari uji emisi ini kedepannya kita akan buat perda supaya uji ini dilakukan secara rutin, katanya.

Zainal Abidin menambahkan, kendaraan yang tidak lolos uji emisi juga menyalahi aturan Menteri Lingkungan Hidup No.5 tahun 2006. Gas buang kendaraan-kendaraan itu melebihi baku mutu karbon dioksida yang melebihi 45 persen dan hidrokarbon diatas 200 ppm.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending