KBR68H, Pontianak - Delapan partai politik di Kalimantan Barat tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai. Mereka sudah menyerahkan surat pemeberitahuan itu ke KPU setempat. Meski begitu, Anggota Komisi Pemilihan Umum KPU provinsi Kalimantan Barat Umi Risdiawati menolak menyebutkan kedelapan partai politik itu. Menurut dia, parpol yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual itu akan langsung disampaikan oleh KPU Pusat.
“Memang dianjurkan kalau pusat wajib, tetapi kalau di daerah dianjurkan. Tetapi kalau daerah tidak bisa memenuhi maka membuat surat pernyataan F-13. Beragam ya jadi ada yang terpenuhi dan ada yang tidak terpenuhi, jadi yang tidak terpenuhi membuat F-13. Saya pikir tidak pada tataran itu ya untuk disampaikan seperti apa, karena mungkin itu lebih ke wilayah atau kewenangan KPU pusat membuat pengumunan secara keseluruhan.”kata Umi Risdiawati.
Anggota Komisi Pemilihan Umum KPU provinsi Kalimantan Barat Umi Risdiawati menambahkan, surat yang disampaikan kedelapan parpol itu berisi soal kendala untuk dapat memenuhi kuota 30 persen anggota perempuan. Selain itu, kesulitan merekrut kader perempuan di kepengurusan parpol.
8 Parpol di Kalbar Tak Penuhi Kuota Keterwakilan Perempuan
KBR68H, Pontianak - Delapan partai politik di Kalimantan Barat tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai.

NUSANTARA
Jumat, 30 Nov 2012 08:08 WIB

parpol, kuota perempuan, kalbar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai