Bagikan:

Sejak September, Jokowi Pindah KTP Solo

"Ada rumah pribadi di Sumber Solo. Cuma kemudian rumah mana yang ditinggali selamanya atau selanjutnya kami belum ada info."

NUSANTARA

Selasa, 22 Okt 2024 08:39 WIB

Jokowi berKTP Solo

Jokowi dan istri Iriana Joko Widodo menyapa warga setibanya di kediaman Sumber, Solo, Jateng, Minggu (20/10/24). (Antara/Mohammad Ayudha)

KBR. Jakarta-  Pemkot Solo belum mengetahui kediaman mantan Presiden Jokowi yang akan dipakai usai purnatugas. Sekda Pemkot Solo, Budi Murtono mengatakan saat ini Presiden ke-7 itu tinggal di kediaman pribadi kelurahan Sumber, Solo. 

Kata Budi, bekas Presiden Jokowi sudah kembali ber-KTP Solo.

"Ingin menikmati hidup seperti warga biasa. Ada rumah pribadi di Sumber Solo. Cuma kemudian rumah mana yang ditinggali selamanya atau selanjutnya kami belum ada info. Karena kan beliau juga sedang dibuatkan rumah oleh pemerintah di Colomadu, Karanganyar, apakah mau di sana atau di Sumber (rumah pribadi di Solo). Yang jelas sekarang menempati rumah di Sumber dan masih ber-KTP Solo," kata Budi, Selasa (22/10/2024).

Lebih lanjut Budi menjelaskan Jokowi dan Iriana kini telah pindah kependudukan menjadi warga Kota Solo sejak September 2024. Sebelumnya, Jokowi ber-KTP Jakarta sejak menjadi Gubernur DKI Jakarta atau hampir 15 tahun lalu, imbuh Budi.

Baca juga:

 

Jokowi dan Iriana pulang ke rumahmya di Solo Minggu malam (20/10/2024) usai purnatugas sebagai Presiden dan ibu negara selama satu dasa warsa. Ribuan warga berjejal memadati jalur kepulangan dari Bandara Adi Soemarmo menuju kediaman di Sumber Solo, Jawa Tengah. 

Purna tugas sebagai Presiden, Jokowi mendapat fasilitas rumah pribadi dari pemerintah di Colomadu Karanganyar. negara memberikan rumah pensiun untuk Presiden Jokowi yang saat ini sedang dibangun. Lahan seluas 12.000 meter persegi ini, pemberian negara untuk Jokowi yang ditargetkan selesai dibangun tahun 2025.

Pemberian rumah pensiun kepada presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Awalnya negara membatasi harga rumah pensiun presiden dan wakil presiden maksimal Rp20 miliar. Namun aturan itu tidak ada lagi di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending